Usul Bubarkan 43  Koperasi ke Kementerian 

Riau | Rabu, 11 September 2019 - 10:13 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Dinas Koperasi dan UMKM Siak mengusulkan 43 koperasi untuk dibubarkan. Koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan itu sudah lebih dari 2 tahun berturut-turut tidak aktif dan tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak Wan Fazri Aulia didampingi Kabid Koperasi Pawi, Selasa (10/9) di ruang kerjanya.


“Kami mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan belum keluar SK-nya. Jika belum keluar seperti ini, jika mereka mengusulkan ingin berbenah, masih bisa dilanjutkan koperasinya, karena ini masih dalam usulan,” ungkapnya.

Saat ini ada 178 koperasi yang aktif dan sehat. Tersebar di 14 ke camatan. Maksud koperasi yang sehat di sini, tentu setiap tahun melakukan rapat anggota tahunan dan memberikan laporan ditambah sejumlah persyaratan lainnya.

“Tugas kami sebenarnya hanya pembinaan kelembagaan, pemberian pelatihan terutama tentang manajemen koperasi. Saat ada RAT, kami hanya mendampingi,” ungkapnya.

Artinya jika ditotal jumlah koperasi keseluruhannya di Siak lebih 250. Makanya terus dilakukan evaluasi, sehingga jika ada koperasi yang ingin bangkit kembali, tetap diberikan kesempatan.

Disinggung tentang koperasi syariah. Dia menjelasnya saat ini pihaknya sedang menuju ke sana. Maksud syariah di sini adalah transaksinya menggunakan akad, sehingga tidak ada riba di dalamnya. Ada kesepakatan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Tentang peringatakan Hari Koperasi ke-72 yang akan digelar di Kecamatan Pusako, acara akan dibuka Bupati Siak Drs H Alfedri MSi. Dalam kegiatan itu akan ada pemberian sertifikat koperasi terbaik dengan berbagai kriteria dan penilaian, termasuk nanti koperasi berpenghasilan terbanyak. Selain itu, ada bazar dan perwakilan seluruh koperasi akan hadir di sana.

“Acara HUT ini kami gelar bergantian setiap kecamatan, sehingga ada keadilan sebagai tuan rumah,” tutupnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook